Blog Grid
- Home
- Blog Grid
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta: Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :
Prosedur Biasa digunakan dalam hal : Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :
Syarat dan Prosedur Pengajuan :
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus