Profile Singkat PPID PTUN BJM
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 1002/KPTUN.W6-TUN1/OT1.2/VI/2024 tentang Penujukan Dewan Pertimbangan dan Atasan PPID pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Surat Keputusan Atasan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 1001/KPTUN.W6-TUN1/OT1.2/VI/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 3 Juni 2024.
- Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan.
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin