Kontak Kami

Profile Singkat PPID PTUN BJM

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 1002/KPTUN.W6-TUN1/OT1.2/VI/2024 tentang Penujukan Dewan Pertimbangan dan Atasan PPID pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Surat Keputusan Atasan PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 1001/KPTUN.W6-TUN1/OT1.2/VI/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Petugas Layanan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tanggal 3 Juni 2024.

  1. Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan.
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID).
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *