Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta: Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus