” Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. “
ANING WIDI RAHAYU, S.H.
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
Pembentukan PPID PTUN BJM
Tentang PPID PTUN BJM
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin